KATANTT.COM---Kepolisian Resor (Polres) Manggarai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga berinisial A.B. di Robo, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dari tahap penyelidikan ke penyidikan.